Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. status hak atas lahan dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan Sarana Distribusi Perdagangan; b. status kepemilikan bangunan gedung dan/atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan yang dipergunakan dan tidak dalam keadaan sengketa; dan c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id