Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. status hak atas lahan dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan Sarana Distribusi Perdagangan;
b. status kepemilikan bangunan gedung dan/atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan yang dipergunakan dan tidak dalam keadaan sengketa; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koreksi Anda
