Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 150 (seratus lima puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 50m2;
3. toilet/WC;
4. tempat ibadah;
5. pos ukur ulang (paling kecil ukuran 2 m x 2 m);
6. pos kesehatan;
7. pos keamanan;
8. drainase (ditutup dengan grill);
9. tempat penampungan sampah sementara;
10. gudang tempat penyimpanan stok barang;
11. area bongkar muat;
12. tempat parkir;
13. area penghijauan;
14. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
15. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
16. instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
17. telekomunikasi;
18. sistem informasi harga dan stok; dan
19. papan pengumuman informasi harga harian.
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar;
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan setiap hari; dan
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
