Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki kriteria: www.djpp.kemenkumham.go.id a. luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. jumlah pedagang paling sedikit 150 (seratus lima puluh) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi: 1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan; 2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 50m2; 3. toilet/WC; 4. tempat ibadah; 5. pos ukur ulang (paling kecil ukuran 2 m x 2 m); 6. pos kesehatan; 7. pos keamanan; 8. drainase (ditutup dengan grill); 9. tempat penampungan sampah sementara; 10. gudang tempat penyimpanan stok barang; 11. area bongkar muat; 12. tempat parkir; 13. area penghijauan; 14. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher); 15. instalasi air bersih dan jaringan listrik; 16. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); 17. telekomunikasi; 18. sistem informasi harga dan stok; dan 19. papan pengumuman informasi harga harian. f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan setiap hari; dan i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda