Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id d. jumlah pedagang paling banyak 30 (tiga puluh) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los dan sarana pendukung lainnya, meliputi: 1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan; 2. toilet/WC; 3. tempat ibadah; 4. drainase (ditutup dengan grill); 5. tempat penampungan sampah sementara; 6. area penghijauan; dan 7. instalasi air bersih dan jaringan listrik; f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id