Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jumlah pedagang paling banyak 30 (tiga puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. toilet/WC;
3. tempat ibadah;
4. drainase (ditutup dengan grill);
5. tempat penampungan sampah sementara;
6. area penghijauan; dan
7. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
Koreksi Anda
