Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merencanakan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe A, Pasar Tradisional tipe B, Pusat Distribusi Regional, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan, harus mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Permohonan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan proposal yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat bulan Maret untuk anggaran pembangunan 2 (dua) tahun berikutnya (t-2). (3) Permohonan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan proposal yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Gubernur paling lambat bulan Maret untuk anggaran pembangunan 2 (dua) tahun berikutnya (t-2). (4) Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional, paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. titik koordinat lokasi Pasar Tradisional yang akan dibangun; d. jumlah dan daftar pedagang yang telah ada sebelum dilakukan pembangunan; dan e. omzet transaksi per bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pusat Distribusi, paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. titik koordinat lokasi Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi yang akan dibangun; dan d. potensi produk dan konsumsi. (6) Pedoman penyusunan proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id