Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Regional memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id d. tersedia akses transportasi antar provinsi dan antar kabupaten/kota; e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan; f. bangunan utama Pusat Distribusi Regional dan sarana pendukung, meliputi: 1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan; 2. gudang tempat penyimpanan komoditi; 3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi; 4. etalase produk; 5. ruang sortir dan pengemasan produk; 6. toilet/WC; 7. tempat ibadah; 8. area bongkar muat; 9. area penimbunan peti kemas; 10. tempat parkir; 11. pos kesehatan; 12. pos keamanan; 13. tempat penampungan sampah sementara; 14. drainase (ditutup dengan grill); 15. hidran; 16. instalasi air bersih dan instalasi listrik; 17. area penghijauan; 18. instalasi pengolahan air limbah; dan 19. telekomunikasi; g. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain); h. dikelola secara langsung oleh suatu manajemen Pusat Distribusi; i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan j. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda