Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Regional memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tersedia akses transportasi antar provinsi dan antar kabupaten/kota;
e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan;
f. bangunan utama Pusat Distribusi Regional dan sarana pendukung, meliputi:
1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
2. gudang tempat penyimpanan komoditi;
3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
4. etalase produk;
5. ruang sortir dan pengemasan produk;
6. toilet/WC;
7. tempat ibadah;
8. area bongkar muat;
9. area penimbunan peti kemas;
10. tempat parkir;
11. pos kesehatan;
12. pos keamanan;
13. tempat penampungan sampah sementara;
14. drainase (ditutup dengan grill);
15. hidran;
16. instalasi air bersih dan instalasi listrik;
17. area penghijauan;
18. instalasi pengolahan air limbah; dan
19. telekomunikasi;
g. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain);
h. dikelola secara langsung oleh suatu manajemen Pusat Distribusi;
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan
j. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
