Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membangun atau merevitalisasi/merenovasi Pasar Tradisional dengan menggunakan dana Tugas Pembantuan dan/atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang yang sudah terdaftar dapat menempati Pasar Tradisional yang telah dibangun atau direvitalisasi/direnovasi.
Koreksi Anda
