Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi Provinsi. (2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi.
Koreksi Anda