Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi Provinsi.
(2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi.
Koreksi Anda
