Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 9 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan dan/atau Dana Alokasi Khusus berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
