Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing- masing melakukan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang berada di wilayah kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. pemeliharaan sarana fisik;
c. pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
d. penerapan perlindungan konsumen; dan
e. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
