Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Menteri, Menteri Teknis, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, berupa:
a. Pasar Tradisional yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib, jujur dan ramah lingkungan serta dapat meningkatkan daya saing; dan
b. Pusat Distribusi Provinsi dan Pusat Distribusi Regional yang dapat berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional.
Koreksi Anda
