Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merencanakan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe C, Pasar Tradisional tipe D, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus, harus berpedoman pada:
a. kriteria Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10;
b. persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus yang diatur tersendiri oleh Menteri dan/atau Menteri teknis.
Koreksi Anda
