Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pemeliharaan dan operasional Sarana Distribusi Perdagangan yang telah selesai dibangun dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda