Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. jumlah pedagang paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi: 1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan; 2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 40m2; 3. toilet/WC; 4. tempat ibadah; 5. pos kesehatan; 6. pos keamanan; 7. drainase (ditutup dengan grill); 8. tempat penampungan sampah sementara; 9. tempat parkir; 10. area penghijauan; 11. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher); 12. instalasi air bersih dan jaringan listrik; 13. telekomunikasi; 14. sistem informasi harga dan stok; dan 15. papan pengumuman informasi harga harian. f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari dalam seminggu; dan i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda