Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 40m2;
3. toilet/WC;
4. tempat ibadah;
5. pos kesehatan;
6. pos keamanan;
7. drainase (ditutup dengan grill);
8. tempat penampungan sampah sementara;
9. tempat parkir;
10. area penghijauan;
11. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
12. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
13. telekomunikasi;
14. sistem informasi harga dan stok; dan
15. papan pengumuman informasi harga harian.
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar;
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari dalam seminggu; dan
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
