Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan; dan
b. persyaratan keandalan bangunan.
(2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi aspek:
a. peruntukan lokasi dan intensitas bangunan;
b. arsitektur bangunan yang mencerminkan kearifan lokal setempat;
dan
c. pengendalian dampak lingkungan.
(3) Persyaratan keandalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi aspek:
a. keselamatan struktur bangunan dan kemampuan mengatasi kebakaran serta menghadapi gempa;
b. kesehatan yang meliputi pengaturan sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kenyamanan yang meliputi sirkulasi ruang gerak, hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, sudut pandang, tingkat getaran dan kebisingan; dan
d. kemudahan pencapaian (aksesibilitas) ke dalam dan keluar bangunan serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan.
Koreksi Anda
