Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi: a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan; dan b. persyaratan keandalan bangunan. (2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi aspek: a. peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; b. arsitektur bangunan yang mencerminkan kearifan lokal setempat; dan c. pengendalian dampak lingkungan. (3) Persyaratan keandalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. keselamatan struktur bangunan dan kemampuan mengatasi kebakaran serta menghadapi gempa; b. kesehatan yang meliputi pengaturan sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kenyamanan yang meliputi sirkulasi ruang gerak, hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, sudut pandang, tingkat getaran dan kebisingan; dan d. kemudahan pencapaian (aksesibilitas) ke dalam dan keluar bangunan serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan.
Koreksi Anda