Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus. (2) Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe A, Pasar Tradisional tipe B, Pusat Distribusi Regional, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi. (3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe C, Pasar Tradisional tipe D, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi.
Koreksi Anda