Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, penetapan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dilakukan oleh pihak yang membiayai pembangunan dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
