Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap persyaratan administratif dan persyaratan teknis atas proposal yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Hasil penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penilaian lapangan. (3) Hasil penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk MENETAPKAN daerah penerima Dana Tugas Pembantuan paling lambat bulan Maret Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda