Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan pola kerjasama antara Menteri, Menteri Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta. (2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada www.djpp.kemenkumham.go.id perjanjian kerjasama antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda