Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan pola kerjasama antara Menteri, Menteri Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta.
(2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada www.djpp.kemenkumham.go.id
perjanjian kerjasama antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
