Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang telah diterima oleh Menteri u.p Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat dimasukan dalam proses seleksi untuk pembangunan pada Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
