Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan wewenang pengendalian dan pengawasan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan yang pembiayaannya bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
Koreksi Anda