Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan meliputi: a. pembangunan baru; dan/atau b. revitalisasi/renovasi. (2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pasar Tradisional harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar. (3) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pusat Distribusi harus berada di lokasi dekat dengan pelabuhan dan/atau terminal angkutan. (4) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria: a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus; c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang; dan d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id