Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan meliputi:
a. pembangunan baru; dan/atau
b. revitalisasi/renovasi.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pasar Tradisional harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar.
(3) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pusat Distribusi harus berada di lokasi dekat dengan pelabuhan dan/atau terminal angkutan.
(4) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria:
a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang;
dan
d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen.
Koreksi Anda
