Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan Sarana Distribusi Perdagangan, Pemerintah Daerah: a. mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Sarana Distribusi Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan kompetensi pedagang Pasar Tradisional dan pengelola Sarana Distribusi Perdagangan; c. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama untuk ditempatkan kembali pada Pasar Tradisional yang telah selesai direvitalisasi/renovasi; d. melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima/pedagang informal yang berada di lingkungan Pasar Tradisional; dan/atau e. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi pasar dan/atau forum pembinaan yang berfungsi sebagai sekolah pasar.
Koreksi Anda