Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan Sarana Distribusi Perdagangan, Pemerintah Daerah:
a. mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Sarana Distribusi Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kompetensi pedagang Pasar Tradisional dan pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
c. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama untuk ditempatkan kembali pada Pasar Tradisional yang telah selesai direvitalisasi/renovasi;
d. melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima/pedagang informal yang berada di lingkungan Pasar Tradisional; dan/atau
e. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi pasar dan/atau forum pembinaan yang berfungsi sebagai sekolah pasar.
Koreksi Anda
