Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan:
a. luas lahan;
b. daya tampung;
c. bangunan; dan
d. sarana pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
