Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan dapat berasal dari APBN, APBD, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat.
Koreksi Anda