Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan dapat berasal dari APBN, APBD, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
