Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Provinsi, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. tersedianya akses transportasi antar kabupaten dan kota; e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan; f. dapat berfungsi sebagai daerah kolektor (pusat konsolidasi); www.djpp.kemenkumham.go.id g. bangunan utama Pusat Distribusi Provinsi dan sarana pendukung lain, meliputi: 1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan; 2. gudang/tempat penyimpanan komoditi; 3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi; 4. etalase produk; 5. ruang sortir dan pengemasan produk; 6. toilet/WC; 7. tempat ibadah; 8. area bongkar muat; 9. tempat parkir; 10. pos kesehatan; 11. pos keamanan; 12. tempat penampungan sampah sementara; 13. drainase (ditutup dengan grill); 14. hidran; 15. instalasi air bersih dan instalasi listrik; 16. area penghijauan; dan 17. instalasi pengolahan air limbah; dan 18. telekomunikasi; h. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain); i. dikelola secara langsung oleh manajemen Pusat Distribusi; j. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan k. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
Koreksi Anda