Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Distribusi Provinsi, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. tersedianya akses transportasi antar kabupaten dan kota;
e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan;
f. dapat berfungsi sebagai daerah kolektor (pusat konsolidasi);
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. bangunan utama Pusat Distribusi Provinsi dan sarana pendukung lain, meliputi:
1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
2. gudang/tempat penyimpanan komoditi;
3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
4. etalase produk;
5. ruang sortir dan pengemasan produk;
6. toilet/WC;
7. tempat ibadah;
8. area bongkar muat;
9. tempat parkir;
10. pos kesehatan;
11. pos keamanan;
12. tempat penampungan sampah sementara;
13. drainase (ditutup dengan grill);
14. hidran;
15. instalasi air bersih dan instalasi listrik;
16. area penghijauan; dan
17. instalasi pengolahan air limbah; dan
18. telekomunikasi;
h. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain);
i. dikelola secara langsung oleh manajemen Pusat Distribusi;
j. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan
k. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
Koreksi Anda
