Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 30 (tiga puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. toilet/WC;
3. tempat ibadah;
4. pos kesehatan;
5. drainase (ditutup dengan grill);
6. tempat penampungan sampah sementara;
7. tempat parkir;
8. area penghijauan;
9. hidran;
10. instalasi air bersih dan jaringan listrik; dan
11. telekomunikasi;
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
Koreksi Anda
