Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Tradisional tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. jumlah pedagang paling sedikit 30 (tiga puluh) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi: 1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan; 2. toilet/WC; 3. tempat ibadah; 4. pos kesehatan; 5. drainase (ditutup dengan grill); 6. tempat penampungan sampah sementara; 7. tempat parkir; 8. area penghijauan; 9. hidran; 10. instalasi air bersih dan jaringan listrik; dan 11. telekomunikasi; f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id