PERENCANAAN
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di
Daerah merupakan bagian integral dari:
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan
c. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah petani;
f. kebutuhan sarana dan prasarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat strategi dan kebijakan.
Dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan mempertimbangkan:
a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat;
dan
b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
(1) Strategi perlindungan petani di Daerah dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
b. kepastian usaha pertanian;
c. harga komoditas pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi; dan
i. komoditas unggulan.
(2) Strategi pemberdayaan petani di Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
g. regenerasi Petani; dan
h. penguatan kelembagaan petani di Daerah.
(1) Bupati melalui Dinas melakukan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan melibatkan Kelembagaan Petani.
(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB III PERLINDUNGAN PETANI
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perlindungan Petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf j diberikan kepada:
a. petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah;
b. petani yang melakukan usaha tani komoditas unggulan;
c. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (hektar);
d. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha (hektar);
e. petani hortikultura dan pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Untuk menjamin kepastian Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di daerah;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian sebagai program Pemerintah Daerah; dan
c. menyediakan fasilitas pendukung pasar.
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan standar mutu, standar harga dasar yang ditetapkan dan kemampuan keuangan daerah;
b. penampungan hasil Usaha Tani melalui mekanisme resi gudang; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
(3) Untuk melaksanakan pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Pertanian.
(1) Petani dapat melakukan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pelaku usaha, badan atau perorangan untuk melakukan Usaha Tani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. sewa lahan;
b. kerjasama pengolahan lahan;
c. jual garapan/musiman; dan/atau
d. kerjasama lainnya sesuai dengan kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilitas harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sesuai dengan kewenangan daerah.
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kenam Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak;
b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati;
dan
c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
(3) Pelaksanaan penghitungan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Dinas bersama Tim Ahli yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f untuk mengantisipasi potensi terjadinya gagal panen.
(2) Upaya antisipasi terjadinya gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. prakiraan perubahan iklim yang berpotensi dapat merubah pola tanam dan/atau menggagalkan panen;
dan
b. prakiraan potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular;
c. rencana upaya penanganan terhadap dampak hasil prakiraan perubahan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang:
a. perubahan iklim dan cuaca;
b. potensi bencana alam; dan
c. jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(4) Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi perlindungan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf g dalam bentuk Asuransi Pertanian.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a. bencana alam;
b. serangan organisme penggangu tumbuhan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. jenis resiko-resiko lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha Peternakan, akibat:
a. bencana alam;
b. kematian ternak karena wabah penyakit menular;
c. pencurian hewan ternak;
d. kematian karena melahirkan; dan/atau
e. kematian karena kecelakaan.
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Asuransi Pertanian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi berupa:
a. benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, obat ternak, pakan, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan; dan
b. premi asuransi dalam rangka Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tetap sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tetap jumlah.
(1) Besaran Bantuan dan Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pemberian Bantuan dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27 diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i.
(2) Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bidang pertanian;
b. bidang peternakan;
c. bidang perkebunan; dan
d. bidang perikanan.
(3) Jenis-jenis komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Perlindungan Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam bentuk:
a. ekstensifikasi dan intensifikasi Komoditas Unggulan
Daerah;
b. diversifikasi Komoditas Unggulan Daerah;
c. diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal;
d. kampanye dan promosi pengurangan mengkonsumsi jenis makanan impor.
BAB IV PEMBERDAYAAN PETANI
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani, meningkatkan Usaha Tani, menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Petani melalui Pendidikan dan Pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pelatihan dan pemagangan;
b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; atau
c. pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada peningkatan kompetensi Petani dalam tata cara inovasi teknologi dan penelitian, budidaya, panen, pasca panen, dan pemasaran.
(4) Petani yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan dan membagi pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya.
(1) Selain Pemerintah Daerah, badan atau lembaga yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatkan keahlian dan keterampilan Petani dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan
sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada petani di Daerah.
(2) Pemberian penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian.
(3) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan agar petani dapat melakukan:
a. tata cara budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha;
c. penguasaan teknologi pertanian;
d. kemitraan dengan Pelaku Usaha; dan
e. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan Usaha Tani.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan paling sedikit 1 (satu)
orang Penyuluh Pertanian dalam 1 (satu) desa.
(5) Pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerjasama dengan masyarakat, badan atau lembaga yang berpengalaman di bidang penyuluhan dan pendampingan pertanian.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah.
(2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan dengan:
a. mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum;
b. mewujudkan terminal agribisnis dan sub terminal agribisnis untuk pemasaran komoditas pertanian;
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar komoditas pertanian;
d. memfasilitasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh kelompok tani, gapoktan, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di Daerah produksi komoditas pertanian;
e. membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama dengan kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di Daerah produksi komoditas pertanian;
f. mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan
h. menyediakan informasi pasar komoditas pertanian.
Petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi pertanian dari Daerah.
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan petani di Daerah.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian pinjaman modal untuk meningkatkan usaha tani atau memiliki lahan pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program; dan/ atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat:
a. sarana produksi pertanian;
b. harga komoditas pertanian dan komoditas unggulan;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
f. pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah mendorong, memfasilitasi, dan membina regenerasi petani secara berkelanjutan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pembentukan dan penguatan pemuda tani dan petani baru;
b. pemberian bantuan bea siswa pendidikan kejuruan berbasis pertanian; dan
c. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk
penyuluhan
dan pendampingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai regenerasi petani diatur dengan Peraturan Bupati.