Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
Koreksi Anda