Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Koreksi Anda