Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah bertujuan untuk: a. mewujudkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; b. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani; c. memberikan kepastian terselenggaranya usaha tani; d. melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen; e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani; dan f. menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Koreksi Anda