Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan Peraturan Daerah ini, Petani wajib bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
