Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan oleh Dinas. (2) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda