Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan oleh Dinas.
(2) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
