Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Petani dapat melakukan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pelaku usaha, badan atau perorangan untuk melakukan Usaha Tani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. sewa lahan;
b. kerjasama pengolahan lahan;
c. jual garapan/musiman; dan/atau
d. kerjasama lainnya sesuai dengan kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
