Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi petani komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani.
(2) Petani dalam mengembangkan Asosiasinya dapat mengikutsertakan pelaku usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan petani.
Koreksi Anda
