Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, dibentuk oleh, dari dan untuk petani. (2) Kelompok Tani dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, lokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. (3) Pembentukan kelompok tani dengan memperhatikan lembaga-lembaga petani yang sudah ada dan keterlibatan petani perempuan. (4) Kelompok Tani dapat berstatus sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda