Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak;
b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati;
dan
c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
(3) Pelaksanaan penghitungan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Dinas bersama Tim Ahli yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
