Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gapoktan; c. Asosiasi komoditas pertanian; dan d. Kelembagaan petani dengan menggunakan nama lain. (2) Kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berupa Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda