Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat: a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di daerah; b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian sebagai program Pemerintah Daerah; dan c. menyediakan fasilitas pendukung pasar.
Koreksi Anda