Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di daerah;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian sebagai program Pemerintah Daerah; dan
c. menyediakan fasilitas pendukung pasar.
Koreksi Anda
