Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Petani dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, kelompok tani dan/atau Gapoktan. (2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.
Koreksi Anda