Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan pertanian bagi etani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sesuai Tata Ruang Daerah.
Koreksi Anda