Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
