Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani di daerah. (2) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Koreksi Anda