Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h.
Koreksi Anda
