Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong, memfasilitasi, dan membina regenerasi petani secara berkelanjutan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pembentukan dan penguatan pemuda tani dan petani baru; b. pemberian bantuan bea siswa pendidikan kejuruan berbasis pertanian; dan c. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan pendampingan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai regenerasi petani diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda