Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah.
Koreksi Anda