Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah.
Koreksi Anda