Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas.
(2) Sarana produksi pertanian yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
a. pembuatan bibit tanaman;
b. pengembangan pemuliaan tanaman;
c. perbaikan varietas tanaman pangan utama yang mampu beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim; dan
d. penyediaan bibit dan indukan ternak unggulan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara intensif untuk merubah pola pikir petani tradisional menjadi petani modern dengan formula dan teknologi yang memadai.
Koreksi Anda
