Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilitas harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sesuai dengan kewenangan daerah.
Koreksi Anda
