Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda