Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah meliputi:
a. perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
